Subsidi Gaji 2021 Kembali Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 11:41 WIB
Bantuan subsidi gaji 2021 akan kembali cair, tapi ada syarat dan kriteria pekerja/buruh calon penerimanya.
Bantuan subsidi gaji 2021 akan kembali cair, tapi ada syarat dan kriteria pekerja/buruh calon penerimanya. /Instagram @kemnaker/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan tahun 2021 ini akan kembali memberikan subsidi gaji atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada para pekerja atau buruh.

Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya akibat perusahaan tersebut terdampak pandemi Covid 19.

Disamping, subsidi gaji ini bertujuan untuk mengurangi beban para pekerja saat terkena kebijakan harus dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Jenis Bansos yang Dapat Anda Terima dan Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juli 2021

Dengan demikian, subsidi gaji ini diharapkan akan membantu meringankan beban pengusaha sehingga dapat bertahan selama masa pandemi, sedangkan para pekerja penerima bantuan ini tetap bisa bertahan dari masa sulit sekarang.

Ida Fauziyah mengumumkan, jumlah pekerja yang akan menerima BSU 2021 ini diperkirakan sebanyak 8 juta orang dengan alokasi anggaran sekitar Rp8 triliun seperti dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Lantas seperti apa syarat dan kriteria pekerja penerima bantuan subsidi gaji ini, dan apakah anda termasuk yang akan menerimanya?

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Anda seorang pekerja/buruh penerima upah

3. Anda sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan saat ini masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima bantuan subsidi gaji harus berada di zona PPKM Level 4,

5. Harus mendapatkan upah dari perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai dibawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,

6. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, seperti:

  • Industri barang konsumsi
  • Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
  • Transportasi
  • Aneka industri
  • Porperti
  • Real estate

Nantinya, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja/buruh adalah Rp1 juta yang penyalurannya melalui transfer bank.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah