Hukuman Djoko Djandra Dipangkas, Mardani: 'Dagelan Hukum' Terjadi Lagi di Depan Publik

- 30 Juli 2021, 11:42 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai pemangkasan hukuman Djoko Tjandra sebagai 'Dagelan Hukum'.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai pemangkasan hukuman Djoko Tjandra sebagai 'Dagelan Hukum'. /instagram/@mardanialisera


LENSA BANYUMAS - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyorot tajam pemangkasan hukuman terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

Mardani menilai, apa yang ditunjukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjanda itu sebagai 'Dagelan Hukum'.

Hukuman Djoko Tjandra dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Pemangkasan ini dinilai kembali mencederai keadilan masyarakat.

Dan menurut dia, hal ini berpotensi dapat menghilangkan efek jera bagi koruptor di Indonesia.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dijemput Pakai Jet Mewah, Dua Buron Indonesia di Amerika Justru 'Dicuekin'

"“Dagelan Hukum” kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," tutur Mardani.

Bahkan dia menilai, fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi.

Selain KPK yang katanya sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur.

"Ketika itu sy mengapresiasi penangkapan ybs, byk pelajaran penting yg bs diambil spt rangkaian proses penanganan," ujarnya.

ketua DPP PKS ini menilai, kasus Djoko Tjandra merupakan masalah extraordinary.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x