Kabar Baik, Ibu Menyusui Bisa Vaksin, Simak Penjelasan Kementerian PPPA

- 9 Agustus 2021, 14:01 WIB
Kabar baik, ibu menyusui bisa mendapatkan vaksim Covid 19.
Kabar baik, ibu menyusui bisa mendapatkan vaksim Covid 19. /Kementerian PPPA/

LENSA BANYUMAS - Kabar baik bagi para ibu menyusui, yang semula pesimistis soal mendapatkan vaksinasi Covid 19, kini pemerintah resmi kini bisa tersenyum lega.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui.

Izin vaksin ibu menyusui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid 19 serta Sasaran Tunda.

Baca Juga: Terulang Lagi Antrian Warga Daftar Vaksin di Polresta Banyumas, Netizen: Kenapa Ga Via Online Daftarnya

Surat ini menyatakan bahwa vaksinasi ibu menyusui dapat diberikan.

Ada dua vaksin yang akan diberikan kepada ibu menyusui, yang tersedia di Indonesia yakni Sinovac dan AstraZeneca.

Prosedur yang harus ditempuh jika ibu menyusui akan mendapatkan vaksinasi adalah didahului dengan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan.

Dari Kementerian PPPA dikutip, antibodi ibu menyusui harus setara dengan jumlah antibodi yang dimiliki pada perempuan yang tidak sedang menyusui.

Karena penelitian menunjukan, seorang ibu yang divaksinasi menghasilkan antibodi terhadap virus SARS-Cov 2 dalam ASI yang berpotensi melindungi bayi.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kementerian PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x