Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh, Simak Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 19:05 WIB
Mekanisme dan tahapan penyaluran subsidi gaji, pencairannya melalui HIMBARA.
Mekanisme dan tahapan penyaluran subsidi gaji, pencairannya melalui HIMBARA. /Pexels/Ahsanjaya

LENSA BANYUMAS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan untuk pekerja atau buruh.

Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi kalangan ini dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan sekaligus dalam dua bulan sehingga besarnya Rp1 juta.

Agar memahami mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 ini, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Kemnaker :

Baca Juga: CEK FAKTA: Permintaan Data untuk Program BSU dari Kemnaker Melalui WhatsApp, Benarkah?

1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data untuk peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.

Artinya, calon penerima BSU ini hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sesuai batas ketentuan dan memenuhi persyaratan.

2. Data calon penerima subsidi gaji dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini oleh Bank Penyalur dilakukan  dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur  kepada rekening penerima bantuan.

Bank Penyalur tersebut adalah yang telah ditunjuk pemerintah dalam himpunan HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.

 4. Selanjutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

Artinya, untuk satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1 juta.


Sementara terkait dengan permintaan data sebagai syarat penerimaan BSU ini, pemerintah juga meminta masyarakat waspada dengan aksi penipuan.

Sebab saat ini, bersliweran di media sosial, terutama pesan berantai whatsApp yang meminta data diri.

Pemerintah menegaskan bahwa permintaan data lewat whatsApp tersebut adalah hoax.

"Kalau #SobatKom dapet pesan berantai yang meminta data diri (NIK, nomor telpon, tempat & tanggal lahir, dll) sekalipun klaimnya dari 'pemerintah' langsung was was ya.Apalagi kalau penulisan huruf kapiltal dan tanda bacanya amburadul..," tulis akun ini.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini