Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Gaji 2021 dan Tahun 2020, Simak !

- 12 Agustus 2021, 10:57 WIB
Skema BSU 2020 dan 2021 berbeda, dari angka UMK, wilayah dan sektor penerima hingga model penyalurannya.
Skema BSU 2020 dan 2021 berbeda, dari angka UMK, wilayah dan sektor penerima hingga model penyalurannya. /https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

LENSA BANYUMAS - Tahun 2021 ini pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal dengan subsidi gaji bagi para pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Program subsidi gaji sudah disalurkan sejak 2020, atau saat masa pandemi Covid 19 awal dan tahun ini kembali berlanjut, namun dengan skema yang berbeda.

Dari batasan maksimal gaji hingga wilayah maupun sektor penerima jelas berbeda dengan syarat dan ketentuan pada tahun 2020.

Baca Juga: Cek Lagi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

Berikut kita simak lebih detail perbedaan skema bantuan subsidi gaji, BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021 :

BSU Tahun 2020 

  1. Batasan gaji atau upah peneruma BSU maksimal sebesar Rp5.000.000
  2. Tidak ada batasan wilayah (PPKM) maupun sektor
  3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah yang didapatkan sebesar Rp2.400.000
  4. Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

BSU Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 kecuali Aceh 

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x