LENSA BANYUMAS - Rencana pemberian gelar Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Banyumas Jawa Tengah pada bulan September 2021 ini menuai pro kontra.
Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinilai sebagai Jaksa Kontroversial oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed.
Salah satunya yaitu Jaksa Agung diduga kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 3 sampai 5 Ditunggu, Cek Lagi Kriteria Penerimanya
Kemudian Jaksa Agung menimbulkan polemik mencabut pedoman pemeriksaan Jaksa.
Selain itu, Jaksa Agung didesak mengkoreksi ucapan Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat.
Dilansir dari akun Instagram BEM Unsoed yang dikutip Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, BEM Unsoed menganggap pengukuhan gelar profesor hukum pidana diberikan kepada ST Burhanuddin atas konsep Keadilan Restoratif.
"Pemberian ini dilakukan oleh kampus kita, padahal jika kita telisik lebih dalam ternyata ST Burhanuddin ini memiliki riwayat kontroversial terkait pelanggaran HAM Berat," tulis BEM Unsoed di akun Instagramnya@bem_unsoed.
Menurut BEM Unsoed dalam akunnya itu, jika pemberian gelar itu dilakukan oleh Unsoed akan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.