Rencana Unsoed Memberikan Gelar Profesor Kepada Jaksa Agung Menuai Pro dan Kontra

- 6 September 2021, 12:20 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed /

"Menurut isaya, terkait adanya statement mengenai restorative justice, jika pemahaman restorative justice hanya difokuskan pada pelanggaran HAM berat, maka itu merupakan penafsiran yang sangat sempit," ungkap Nanang yang berprofesi sebagai Pengacara itu. 

Dia berpendapat restorative justice seharusnya dipandang dari sudut pandang yang lebih luas karena keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. 

"Saya berpendapat restorative justice itu mestinya dipandang dari sudut pandang yg luas karena sangat dibutuhkan keberadaannya dan pelaksanaannya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Nanang menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini