Rencana Unsoed Memberikan Gelar Profesor Kepada Jaksa Agung Menuai Pro dan Kontra

- 6 September 2021, 12:20 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed /

"Malapetaka, jika ST Budha mendapatkan gelar professor dan menerapkan konsep keadilan restoratif di peradilan Indonesia bisa jadi penyelesaian pelanggaran HAM Berat akan diselesaikan menggunakan konsep keadilan restoratif,"ungkapnya.

Pakar Hukum Acara Pidana sekaligus Guru Besar FH Unsoed Profesor Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum. / @bem_unsoed
Pakar Hukum Acara Pidana sekaligus Guru Besar FH Unsoed Profesor Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum. / @bem_unsoed

Sementara itu Pakar Hukum Acara Pidana Unsoed Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum, menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin dari sisi keilmuannya mengenai restoratif justice sangat baik. 

"Secara keilmuannya baik, terutama memperkuat restorative justice," ujar Guru Besar Unsoed itu. 

Nanang Sugiri, SH masyarakat Banyumas. / @nanang_sugiri_official
Nanang Sugiri, SH masyarakat Banyumas. / @nanang_sugiri_official

Sedangkan salah satu masyarakat Banyumas Nanang Sugiri, SH mengatakan Unsoed bukan hanya milk mahasiswa saja, akan tetapi juga milik masyarakat Banyumas dan sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banyumas.

"Saya selaku Masyarakat Banyumas dimana Unsoed merupakan universitas kebanggaan masyarakat Banyumas, akan selalu mendukung seluruh kebijakan unsoed termasuk pemberian gelar kehormatan yang rencananya akan diberikan pada Jaksa Agung," ucap Nanang Sugiri dalam akun Instagram resminya @nanang_sugiri_oficial, hari Senin 6 September 2021.

Ia meyakini pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung sudah melalui pertimbangan yang matang. 

"Saya yakin kebijakan tersebut pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan berdasarkan Peraturan -peraturan yang ada baik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi dan Surat Edaran DIKTI Nomor: 154/E/KP/2013 mengenai Guru Besar Tidak Tetap. dan/atau peraturan-peraturan lain yg terkait,"kata Nanang melanjutkan. 

Menurut Nanang, pernyataan Jaksa Agung mengenai restorative justice jika difokuskan pada pelanggaran HAM berat adalah penafsiran yang sangat sempit. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini