KPAI Sorot Kasus Pelecehan Seksual Balita di Banyumas: Ini Memprihatinkan

- 11 September 2021, 15:11 WIB
Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati menyoroti kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Banyumas. / Junianto
Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati menyoroti kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Banyumas. / Junianto /

LENSA BANYUMAS - Kasus pelecehan seksual terhadap balita yang terjadi di Banyumas menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, hari Sabtu 11 September 2021.

Menurut sumber Kepolisian Banyumas, beberapa minggu lalu tepatnya hari Sabtu 14 Agustus 2021, terjadi
kasus percabulan anak terjadi di Banyumas.

Yang memprihatinkan, pelaku juga masih di bawah umur.

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 3 dan 4 Cair, Kenapa Prosesnya Lama? Simak Penjelasan Kemnaker

Tidak terima anak diperlakukan tidak senonoh, Damar Nurani orang tua NY warga Sokaraja langsung melaporkan WS ke pihak berwajib.

Saat itu Polisi langsung mengamankan pelaku berinisial WS (16) yang remaja asal Kalibagor, Kabupaten Banyumas yang berbuat tidak senonoh terhadap gadis cilik yang masih berusia 3 tahun berinisial NY.

Pelaku melakukan aksinya saat korban bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.

Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati yang mengetahui kasus ini merasa prihatin karena usia korban yang masih 3 tahun dan pelaku masih berstatus pelajar SMA.

"Terkait dengan kasus pelecehan seksual yaang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," kata  Rita Pranawati.

Rita juga prihatin karena perbuatan tidak senonoh terhadap balita ini terjadi dalam satu lingkungan bermain korban.

Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban.

Ia menambahkan, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi.

Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.

"Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik," ujar Rita.

Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan saat ini masih dalam proses plersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.

"Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," jelasnya. 

Sementara orang tua korban Damar Nurani yang merasa sedih berharap agar kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi kepada yang lain.

Sehingga Ia ingin agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya ingin jangan sampai terjadi hal seperti ini di Banyumas, makanya saya ingin pelaku diberi ganjaran yang setimpal, karena membuat anak jadi takut dan trauma,"kata Damar sedih.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini