"Sekali lagi soal perbuatannya apa, dugaan perbuatan tercelanya apa kita belum tahu, apa pemerasan atau a, b, c nanti kita salah karena tidak tahu" tutur dia.
Termasuk hasil pemeriksaan terhadap MH di Kejagung juga katanya masih belum diketahui.
"Kita belum tahu, dan kita juga sifatnya masih menunggu dari Jakarta," tandasnya.
Ditambahkan, pasca Kasi Pidsus Kejari Cilacap ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejagung, pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya ke pihak Kejagung.
"Namun yang pasti hal tersebut tidak menghambat aktifitas penanganan perkara seperti biasa. Termasuk Pidsus berjalan seperti apa, jadi prosesnya di Jakarta kita ngga tahu," katanya.
Ditegaskan, pelayanan tetap berjalan seperti biasa, dan sementara Kasi Pidsus diisi oleh pejabat pelaksana harian (PLH).***