LENSA BANYUMAS - 13 ABK MV Chung Ching asal Indonesia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.
Upaya pembebasan ke 13 ABK yang ditahan oleh Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020 itu dilakukan atas fasilitasi dan diplomasi KBRI Hanoi.
Pembebasan ke 13 ABK asal Indonesia yang dilakukan hari Sabtu 23 Oktober 2021 tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @indonesiahanoi, hari Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Menag Yaqut Salah Menempatkan Diri, Pernyataannya Perlu Diklarifikasi ke Jokowi
Dalam akun Instagramnya itu, KBRI Hanoi menyebutkan MV Chung Ching, kapal milik perusahaan Taiwan berbendera Palau, ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam.
"Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi," tulis KBRI Hanoi.
Namun demikian, KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.
Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong Pemulangan segera para ABK Indonesia ini.