MA Menolak Permohonan Uji Materi AD-ART, Hinca Panjaitan: Kemenangan Tak Perlu Dirayakan

- 10 November 2021, 12:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan minta penolakan MA atas uji materi AD/ART tak perlu dirayakan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan minta penolakan MA atas uji materi AD/ART tak perlu dirayakan. /dpr.go.id

LENSA BANYUMAS - Kalangan Partai Demokrat sekarang ini sedang bersuka cita menyusul Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi atau judicial review Anggaran Dasasr Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dibawah kepengurusan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta agar kemenangan ini tidak perlu dirayakan namun cukup dijadikan simbol saja untuk penguat jajarannya.

Terutama simbol penguat untuk bekerja menyerap aspirasi masyarakat, seperti cuitan twitter pribadinya, Rabu, 10 Nopember 2021.

Baca Juga: Demokrat Geram Soal Kabar Keluarga AHY Plesiran di Luar Negeri saat SBY Sakit

"Lagi dan lagi kemenangan bagi seluruh kader
@PDemokrat, MA menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat. Kemenangan ini tidak perlu dirayakan. Cukup menjadi simbol penguat untuk kita semua dalam bekerja menyerap aspirasi masyarakat," tulisnya.

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 tertera identitas pemohon dengan nama Mu Isnaini Widodo dkk melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza MAhendra dengan ketua majelis yang menanganinya adalah Prof.Dr.H.Supandi, SH. M.Hum.

Objek sengketa perkaranya adalah AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam amar putusannya MA menyatakan permohonan keberatan HUM dan para pemohon tidak dapat diterima.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini