Mardani: Pertimbangan MA tentang Unsur 'Kekhilafan’ Dalam Kasus Korupsi Mengada-Ada

- 2 November 2021, 10:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera menilai MA mengada ada dalam pertimbangan unsur kekhilafan di kasus korupsi.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera menilai MA mengada ada dalam pertimbangan unsur kekhilafan di kasus korupsi. /Twitter.com/@MardaniAliSera/

LENSA BANYUMAS - Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk dalam kategori kejahatan yang luar biasa.

Karenanya Politisi PKS Mardani Ali Sera memandang perlunya pengetatan dalam menangani kasus kejahatan tersebut.

Namun menurut dia, kini syarat pemberian remisi bagi koruptor dihapus dan dampaknya akan membuat obral remisi dimasa mendatang.

"Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang," ucap Mardani di akun twitternya Selasa, 2 Nopember 2021.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah Ada Kesepakatan, Mardani Ali Sera: Tanpa ada Dasar Kuat Tolak Perpanjangan

Ia menegaskan soal kejahatan yang masuk kategori luar biasa dari kasus korupsi tersebut.

"Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan," tulis dia.

Ketua DPP PKS ini juga menyebut, aturan ini dikhawatirkan akan membuat semangat pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi menurun.

Ia mempertegas, seharusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah