Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Keenam tersangka itu adalah para pemain PS Nene Mallomo Sidrap, dan mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, hari Sabtu 25 Desember 2021.***