Sultan Hamengkubuwono IX Pernah Ditilang Polisi, Namun Tetap Ikuti Prosedur

- 24 Januari 2022, 07:00 WIB
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja /

Royadin mengajak Sultan melihat papan Verboden yang terpasang, namun Sultan enggan.

Baca Juga: Rasakan Musim Gugur dan Musim Dingin Saat Pengobatan Di AS, SBY Persembahkan 3 Lukisan Pemandangan Alam

"Ndak usah, saya pasti salah, sampean yang benar. Lalu bagaimana?," tanya Sultan.

Royadin heran sekaligus salut Sinuwun Ngarso Dalem tidak berusaha menekan dengan kekuasaannya.

"Maaf Sinuwun saya tilang," kata Brigadir Royadin.

"Baik Brigadir, kamu buatkan surat itu, nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal," jawab Sultan.

Royadin kemudian membuatkan surat tilang tersebut. Bahkan Raja Jogja tak meminta dispensasi.

Sultan pun melaju melanjutkan perjalanan dan rebuwees dibawa Royadin untuk diserahkan ke markas polisi Pekalongan.

Tindak tegas Royadin tersebut kena marah dan atasannya marah besar.

Komisaris polisi ngamuk sebab Royadin tak seharusnya menilang Raja Jogja.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Tugu Jogja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x