Sultan Hamengkubuwono IX Pernah Ditilang Polisi, Namun Tetap Ikuti Prosedur

- 24 Januari 2022, 07:00 WIB
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja /

Royadin pun jadi bahan olok teman-temannya. Ada yang bilang dia bakalan di hukum, ada yang bilang dia bakalan di mutasi di pinggiran kota Pekalongan.

Brigadir Royadin hanya pasrah, dan dia siap menerima apapun hukumannya.

Beberapa hari setelah itu, sebuah surat datang ke markas polisi Pekalongan.

Surat itu bukan berisi hukuman melainkan Brigadir Royadin sekeluarga diminta pindah ke Jogja.

Sultan menginginkan Brigadir Royadin di pindah ke Jogjakarta dan pangkatnya dinaikkan satu tingkat.

Dengan berbabai pertimbangan Royadin putuskan untuk tetap tinggal dan bertugas di Pekalongan saja.

Sultan pun menghargai keputusan Royadin.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Tugu Jogja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x