Sultan Hamengkubuwono IX Pernah Ditilang Polisi, Namun Tetap Ikuti Prosedur

- 24 Januari 2022, 07:00 WIB
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja
Brigadir Royadin seorang polisi Kota Pekalongan yang pernah menilang Sultan Hamengkubuwono X di tahun 1960-an. / Tangkapn layar Tugu TV Jogja /

LENSA BANYUMAS - Ternyata pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja tak terkecuali Raja Jogja yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Pada tahun 1960-an pagi, mobil Sinuwun Ngarso Dalem HB IX melaju di perempatan Soko, Pekalongan.

Seorang polisi, Royadin berpangkat Brigadir yang sedang berjaga di posnya segera menghentikan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Rupanya Sultan melanggar lampu lalu lintas. Royadin lantas meminta rebuwees yang sekarang bernama SIM.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Ekonomi, Pemprov DIY Dan Garuda Indonesia Sepakat Dorong Pertumbuhan Ekspor dan UMKM

"Selamat pagi... bisa lihat rebuwess nya?," tanya Brigadir Royadin dalam akun Youtube Tugu Jogja TV yang dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com.

"Ada apa pak Polisi," ucap Ngarso Dalem tenang.

Royadin pun gemetar setelah tahu bahwa yang di dalam adalah Raja Jogja.

"Bapak melanggar Verboden," ucap Brigadir Royadin tegas.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Tugu Jogja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x