LENSA BANYUMAS - Ternyata pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja tak terkecuali Raja Jogja yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada tahun 1960-an pagi, mobil Sinuwun Ngarso Dalem HB IX melaju di perempatan Soko, Pekalongan.
Seorang polisi, Royadin berpangkat Brigadir yang sedang berjaga di posnya segera menghentikan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Rupanya Sultan melanggar lampu lalu lintas. Royadin lantas meminta rebuwees yang sekarang bernama SIM.
"Selamat pagi... bisa lihat rebuwess nya?," tanya Brigadir Royadin dalam akun Youtube Tugu Jogja TV yang dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com.
"Ada apa pak Polisi," ucap Ngarso Dalem tenang.
Royadin pun gemetar setelah tahu bahwa yang di dalam adalah Raja Jogja.
"Bapak melanggar Verboden," ucap Brigadir Royadin tegas.