PTM Di Sekolah Menyesuaikan Perkembangan Covid 19, Kemendikbudristek: Diserahkan Ke Masing-Masing Daerah

- 7 Februari 2022, 21:19 WIB
PTM Di Sekolah Menyesuaikan Perkembangan Covid 19, Kemendikbudristek: Diserahkan Ke Masing-Masing Daerah. / pexels /RODNAE Productions
PTM Di Sekolah Menyesuaikan Perkembangan Covid 19, Kemendikbudristek: Diserahkan Ke Masing-Masing Daerah. / pexels /RODNAE Productions /

LENSA BANYUMAS - Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan Covid 19 di daerah masing-masing.

“Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan COVID-19 di daerah tersebut. Harus ada penyesuaian, terutama untuk daerah PPKM Level 2, kita berikan diskresi,” kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin 7 Februari 2022.

Karena itu, kata Suharti, daerah-daerah dengan PPKM Level 2, disetujui diberikan diskresi untuk bisa menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

Kendati  ada juga daerah yang tidak masalah dengan penularan Covid 19 dan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen.

Baca Juga: Jalani Kejuaraan BATC 2022 di Malaysia, Ini Nama-Nama Atlet Bulu Tangkis Indonesia Yang Bertanding

“Akan tetapi bukan berarti harus dilepas, protokol kesehatan harus berjalan, vaksinasi untuk pendidik tenaga kependidikan harus terus didorong, dan mekanisme pembelajaran harus didorong demikian rupa,” jelasnya.

Menurut Suharti, Pemda bisa memutuskan sendiri apakah tetap menyelenggarakan PTM 100 persen, PTM 50 persen, atau PJJ dengan merujuk pada instruksi Mendagri.

“Pemda tidak perlu mengajukan, tetapi mereka memutuskan sendiri berdasarkan inmendagri, pada level berapa mereka berada dan pembelajaran seperti apa yang akan dilakukan,” ucap dia.

Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM Level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 dimana berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dengan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," imbuh Suharti..***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x