Dalam cuitan berikutnya, Cak Imin menyebut, bahwa namanya hiburan tidak harus selalu dangdutan.
Tapi mendengar sholawatan dari bunyi toa masjid atau mushola bisa jadi ibadah sekaligus hiburan.
"Hiburan itu tdk selalu dangdutan. Dengar solawatan itu selain ibadah juga hiburan, apalagi di kampung yang sepi," ucapnya.
Diketahui,pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu diterbitkan untuk tujuan berikut ini.
Antara lain sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat, seperti ditandaskan Menag Yaqut.***