NIK sebagai Sumber Utama Data Pribadi, Jaga dan Jangan Terlalu Mudah Memberikan kepada Orang Lain

- 29 Juni 2020, 22:45 WIB
ILUSTRASI ktp./dok pikiran-rakyat
ILUSTRASI ktp./dok pikiran-rakyat /Tim Lensa Banyumas/

Baca Juga: Kekurangan Oksigen, Pria 45 Tahun asal Kecamatan Karanglewas Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menkominfo Peringatkan Pentingnya Lindungi Nomor NIK KTP"

Jhonny menilai, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Ia menegaskan, bahwa penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

Baca Juga: Daftar di Aplikasi Mas Basid, Dapat Tiket Gratis Masuk ke Lokawisata Baturraden

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," kata dia.

Selain itu, Menkominfo juga menjelaskan cara menjaga NIK.

Ia mengimbau agar pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu, serta secara rutin mengganti password atau kata sandinya.

Baca Juga: Ditarget Selesai Akhir 2020, Pembangunan Jalan Tembus Gerilya-Soedirman Wajib Pakai Aspal Plastik

"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah, jangan sampai kita menggunakan satu password yang sama dan password-nya itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," bebernya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x