Semakin Marak Saat Pandemi Covid-19, Penggunaan Sepeda Dinilai Perlu Diatur

- 1 Juli 2020, 16:52 WIB
Sejumlah pesepeda mengikuti gowes bareng bersama pemerintah daerah dan unsure lain saat momen pembukaan kembali GOR Satria Purwokerto, belum lama ini. /Foto : humasBms
Sejumlah pesepeda mengikuti gowes bareng bersama pemerintah daerah dan unsure lain saat momen pembukaan kembali GOR Satria Purwokerto, belum lama ini. /Foto : humasBms /

Lensa Banyumas- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat dikutip lensabanyumas.com dari Antara News.

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Supaya Aman dan Nyaman Bersepeda, Ini yang Perlu Diperhatikan Pesepeda

Baca Juga: Sepeda Dipastikan Tak Dikenai Pajak

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Komentar Warganet Banjiri Postingan Bupati Banyumas terkait Imbauan Bersepeda

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x