Ingin Buat SIM dari Rumah, Ini Langkah-langkah Mudah yang Perlu Dilakukan

- 5 Juli 2020, 22:51 WIB
ILUSTRASI SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi
ILUSTRASI SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi /

Baca Juga: Penting Taati Protokol Kesehatan, Sebanyak 703.875 Peserta Bersaing dalam UTBK 2020

Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri.

Seperti meng-upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Diblokir India, TikTok Pastikan Data Pengguna Tak Dipakai Pemerintah China

Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Bekerja sama dengan Kawasan Industri

Kemudian, setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Setelahnya, jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman ke rumah pemohon.***
(Aldiro Syahrian PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x