Lensa Banyumas- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun shalat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dalam keterangan di Jakarta, Minggu mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.
"Jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujarnya.
Baca Juga: Sampah Plastik di Laut dapat Melebihi Jumlah Ikan, Produk Kecantikan Merilis Clean Ocean Edition
Baca Juga: Demi Kemudahan Ekstra, KAI Imbau Masyarakat Lakukan Pemesanan Tiket KA di KAI Access
Menurut dia, keempat aturan tersebut yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.
Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.
Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.
Baca Juga: 12 Perusahaan Importir Gula Bersedia Beli Gula Petani Hasil Produksi 2020 Harga Rp 11.200 per Kg