Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban maupun Shalat Idul Adha

- 12 Juli 2020, 11:40 WIB
Petugas memeriksa kondisi ternak sapi kurban di salah satu kandang. Foto: Antara
Petugas memeriksa kondisi ternak sapi kurban di salah satu kandang. Foto: Antara /

Baca Juga: Atta Halilintar Beri Cincin ke Aurel, Beneran Serius?

"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," katanya dalam diskusi tentang "Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru".

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Dikatakannya, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Baca Juga: 12 Perusahaan Importir Gula Bersedia Beli Gula Petani Hasil Produksi 2020 Harga Rp 11.200 per Kg

Baca Juga: Warga Thailand Pekerjakan Monyet untuk Petik Kelapa

"Tapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.

Baca Juga: Tips Trik Memilih Alpukat yang Matang

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x