Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Apa Kata Kuasa Hukum?

- 14 Juli 2020, 13:48 WIB
Anggota Sunda Empire / Dok.
Anggota Sunda Empire / Dok. /

Dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditolaknya eksepsi terdakwa Sunda Empire menjadikan persidangan selanjutnya akan tetap digelar. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah