Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Apa Kata Kuasa Hukum?

- 14 Juli 2020, 13:48 WIB
Anggota Sunda Empire / Dok.
Anggota Sunda Empire / Dok. /

Lensa Banyumas - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Ditolaknya eksepsi terdakwa Sunda Empire menjadikan pengadilan akan meneruskan sidang ke tahapan berikutnya.

Kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda mengatakan, eksepsi yang ditolak sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tak perlu dibantah.

Baca Juga: Koreksi Arah Kiblat, Rabu 15 Juli 2020 Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Dilanjutkannya persidangan menjadikan pihak terdakwa menyiapkan bukti-bukti untuk sidang berikutnya termasuk menghadirkan saksi.

Seperti diketahu, para terdakwa yang diduga menyebarkan berita bohong atas keberadaan Sunda Empire ditangkap polisi setahun silam.

Baca Juga: Industri Otomotif Hadapi Masa Sulit, Daimler Berpotensi PHK 15.000 Karyawan

Jaksa mendakwa para petinggi Sunda Empire itu dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x