“Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil di luar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata Kapolres.
Poisi juga akan memeriksa pacar pelaku untuk diperiksa.
Atas perbuatanya tersangka AN dijerat Pasal 80 UU RI No 35 tentang perlindungan anak dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Agus Riyanto
Sumber: Galamedia