Enam Alasan Aligator Milik Santri Yusuf Mansur Tak Boleh Dipelihara

- 24 Juli 2020, 14:36 WIB
Ikan aligator dilarang dipelihara di Indonesia dengan berbagai alasan. Tangkapanu layar postingan Instagram @yusufmansurnew
Ikan aligator dilarang dipelihara di Indonesia dengan berbagai alasan. Tangkapanu layar postingan Instagram @yusufmansurnew /

Lensa Banyumas - Beberapa hari ini unggahan Ustadz Yusuf Mansur di instagram terkait peliharaan berupa ikan langka bernama aligator menjadi viral dan dikomentari netizen.

Ikan purba berbentuk moncong seperti buaya berasal dari Amerika Utara ini memang aneh bentuknya dan ternyata dilarang dipelihara.

Yusuf Mansur yang mengaku tak tahu atas aturan tersebut mengucapkan terimakasih kepada netizen yang mengomentari unggahannya.

UYM berkata akan menyampaikan informasi tersebut ke santri Darul Quran yang memelihara ikan predator tersebut.

Ada sejumlah alasan dan fakta yang melarang ikan aligator dipelihara hingga dilepas liarkan di antaranya tertuang dalam rangkuman sebagai berikut.

Baca Juga: BLACKPINK Raih 42,3 Juta Subscribe di YouTube, Lampaui Ariana Grande, Katy Perry, dan Taylor Swift

1. Aligator tergolong ikan purba

Dikutip dari laman Wikipedia, ikan ini masuk dalam spesies gar atau buaya. Aligator adalah ikan bersirip sinar yang merupakan spesies terbesar dalam keluarga gar.

Ikan yang hidup di perairan Amerika Utara ini ditulis sumber Wikipedia, ada sejak lebih dari 100 juta tahun yang lalu.

Diberitakan The Verge, ikan bernama latin Atractosteus spatula ini merupakan salah satu spesies ikan langka dan purba diperkirakan hidup mendaki dari Afrika sejak 1,8 juta tahun lalu sebelum Homo erectus.

Baca Juga: Dinilai Membahayakan, PT KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur KA

2. Dilarang dipelihara

Aturan terkait larangan pemeliharaan ikan Aligator tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009.

Selain itu juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 dan surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.

Aturan-aturan ini melarang setiap orang memelihara, merawat, memasarkan, bahkan melepas liarkan.

Setiap orang yang memelihara ikan berbahaya termasuk aligator, diancam hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara orang yang melepas liarkan aligator ke perairan umum bisa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: 70 Juta Anak Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional

3. Permintaan di pasaran tinggi

Lembaga independen bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, Protection of Forest and Fauna (ProFauna) mengungkapkan asal mula satwa invasif ini masuk di Indonesia.

Koordinator ProFauna Jabar, Nadya Andriani, mengatakan peredaran ikan aligator mulai marak di pasaran karena kecenderungan memelihara di masyarakat naik.

Sementara harga yang ditawarkan juga mahal mulai dari Rp700 ribu hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Bangkai Paus Biru Terdampar di Kupang Berpotensi Bawa Penyakit yang Bisa Menulari Manusia

4. Merusak habitat dan ekosistem

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang, Gatot R Perdana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014
dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

Ikan aligator dan berbahaya lain bersifat karnivora sehingga membahayakan satwa endemik. Semakin besar ikan Aligator bukan asli Indonesia jni dan dilepas liarkan, ia semakin berbahaya bagiikan asli setempat.

Pihak yang menemukan atau yang memiliki ikan Aligator diminta segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca Juga: Valentino Rossi Siap Balas Kekecewaan yang Dialami pada Seri Pembuka MotoGP 2020 di Jerez

5. Ikan aligator berbahaya bagi manusia

Tangan seorang anak berusia 1,5 tahun, Zishan Ocean Barra, luka akibat digigit seekor ikan Aligator di Lapas Sukamiskin Bandung.

Bayi Zishan yang sedang bermain sang tengah di dekat kolam sekitar lapas saat menjenguk salah seorang keluarga.

Bibi Zishan, Phalosa La Syeina Yoshiveda, mengatakan bayi tersebut sedang bermain di area taman dan tangannya melambai di atas sebuah kolam berukuran 40 meter persegi.

Belum sampai masuk ke air, tangan Zishan disabet ular aligator. Darah segar bercucuran dari tangan Zishan dan segera dilarikan ke rumah sakit Bolloreus, Bandung untuk dirawat.

Baca Juga: Mabuk Miras Oplosan, Suami di Garut Cekik Istri Hingga Tewas

6. Ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif

Di dunia, ada sekitar 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang dirawat maupun diperdagangkan.

Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sap-sapu, tiger fish dan arapaima.***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x