LENSA BANYUMAS- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah mengumumkan jadwal rekrutmen untuk PTPS (Pengawas TPS) Pemilu 2024 serentak se-Indonesia.
Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara, selanjutnya dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. PTPS ini nantinya akan bertugas menerima laporan dan menemukan dugaan temuan pelanggaran pemilu di TPS untuk disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: KPU Purbalingga Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Ponjen
Aturan mengenai pembentukan PTPS tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI pada 7 September 2022.
Apa Itu PTPS?
PTPS adalah pengawas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan dengan tujuan membantu Panwaslu Kelurahan/Desa di tingkat TPS. Jumlah PTPS adalah 1 orang per TPS. Sementara untuk tugas-tugasnya sebagaimana berikut ini.
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Polresta Banyumas Gagalkan Rencana Pesta Narkoba untuk Tahun Baru, 9 Pelaku Berhasil Diamankan
Lalu, Berapa Gaji PTPS?
Besaran gaji Pengawas TPS tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yaitu Rp. 1.000.000.