KPU RI Buka Suara Soal Penolakan Hasil Rekapitulasi pada Sirekap Pemilu 2024

- 23 Februari 2024, 21:06 WIB
Aplikasi Sirekap
Aplikasi Sirekap /

LENSA BANYUMAS- KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI buka suara soal sikap pasangan Capres dan Cawapres 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) untuk penghitungan hasil Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu sudah tegas bahwa hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan saat ini sedang berlangsung," ujar Idham Holik, Anggota KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Ini Jawaban Surya Paloh Terkait Hak Angket dan Pertemuannya dengan Jokowi

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS hingga KPU RI. Sirekap hanya sebagai alat bantu untuk publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, bukan sebagai penentu kemenangan.

Aturan tersebut juga mengatur tentang batas waktu penetapan hasil pemilu paling lama 35 hari. Sehingga, KPU dengan tegas menolak batas akhir rekapitulasi pada 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Anggota PTPS di Banyumas Jadi Korban Penipuan Usai Terima Honor dari Bawaslu

Sebelumnya, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDI Perjuangan mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap. PDI melayangkan Surat Pernyataan Penolakan, ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto pada KPU RI, Rabu (21/2).

Desakan ini terkati hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap. Sehingga, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik pada publik sebagai pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x