Yusril Ihza Mahendra Sebut Perselisihan Pilpres Semestinya Lewat MK, Bukan Hak Angket

- 23 Februari 2024, 21:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Muhammad Adimaja/ANTARA/

Putusan MK dalam mengadili sengketa pemilu akan menciptakan kepastian hukum. Sementara itu, hak angket DPR hanya akan membawa negara ini pada ketidakpastian.

"Hak angket dapat mengakibatkan perselisihan hasil pilpres dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan. Hasil angket pun hanya berentuk rekomendasi, atau paling jauh pernyataan pendapat DPR," tegasnya.

 

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x