Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Istilah Kecurangan Pemilu, Adanya Pelanggaran

- 24 Februari 2024, 21:59 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja /Antara

LENSA BANYUMAS- Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja menegaskan tidak ada kecurangan dalam Pemilu. Menurutnya, yang ada hanya pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, adanya pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada administrasi, dan tindak pidana yang terjadi," ujar Bagja, di Bawaslu, Jakarta, Jumat, (23/2/2024).

Baca Juga: AHY Ikut Merespon Wacana Hak Angket: Tidak Ada Urgensinya

Hingga saat ini, menurut Bagja belum ada bentuk pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. "Apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya, pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa," imbuhnya.

Saat ini, pihak Bawaslu masih menunggu hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) serta temuan-temuan di lapangan.

Baca Juga: Motif Yadi Membunuh Pasangan Sesama Jenisnya di Kawasan Puncak Cipanas, Ini Pemicunya!

"Pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Nah, ada beberapa kriteria kumulatif yang harus terpenuhi prasyaratnya, salah satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," katanya.

Bagja juga menegaskan akan diadakan pembuktian. Bawaslu juga menerima adanya keberatan, permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut. "Kami dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," ujarnya.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x