AFPI Buka Suara Soal Dugaan Penyebab Satu Keluarga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol

- 14 Maret 2024, 16:40 WIB
Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI)
Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI) /afpi/

a

LENSA BANYUMAS- Insiden dugaan bunuh diri yang dilakukan satu keluarga yang melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024) silam, turut mengundang Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI) buka suara, karena ada dugaan penyebabnya terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Ketua umum AFPI, Entijik S Djafar, mengungkapkan hasil penelusuran Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ada fasilitas ataupun pinjaman atas nama individu yang bersangkutan pada seluruh penyelenggara fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK.

Baca Juga: Generasi Muda Dominasi Jeratan Utang Pinjol, Mengapa Demikian?

"Hal ini memperkuat keyakinan dugaan bunuh diri bukan disebabkan penyelenggara fintech lending berizin dan diawasi OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini terkait kasus yang dimaksud," ujarnya, melalui siaran tertulis Infobanknews, Rabu, 13 Maret 2024.

Apabila nama korban dalam kasus tersebut terdaftar dalam pinjol ilegal atau tidak mengantongi izin OJK, dan bukan sebagai anggota AFPI, pihaknya tidak memiliki akses terhadap data-data korban. Sebab, faktanya pinjol ilegal tidak patuh terhadap regulasi. Meskipun demikian, AFPI berkomitmen memberikan dukungan penuh pada penyidikan dari pihak berwajib untuk mengungkapkan kebenaran. 

Baca Juga: Buntut Pembunuhan Mahasiwa UI, Altafasalya Dituntut Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Akibat Terlilit PInjol

AFPI akan terus memantau seluruh anggotanya untuk memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik aturan OJK maupun Code of Conduct AFPI. "Kami memahami praktik-praktik tidak etis dalam industri ini dapat berdampak merugikan masyarakat, kami bertekad selalu mencegah hal tersebut terjadi," imbuhnya.

Secara penuh, AFPI berdedikasi melindungi konsumen dengan cara menegakkan kepatuhan ketat pada kode etik, termasuk dalam penagihan utang. Jika ada anggotanya yang melanggar aturan, AFPI mengambil tindakan disiplin tegas sebagai dukungan pada pengawasan efektif dalam industri fintech lending.

Namun, AFPI juga terus mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.***

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Infobank


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x