KPU Bantah Ada Kecurangan Penggunaan Sirekap dalam Sidang Lanjutan di Mahkamah Konstitusi

- 29 Maret 2024, 16:42 WIB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi /Dok: Antara/

LENSA BANYUMAS- Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menyatakan Termohon (KPU, red), menanggapi perkara yang dimohonkan paslon 01, Anies-Muhaimin, terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantahnya. 

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden, digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Agenda kali ini mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, paslon 02 Prabowo-Gibran, Bawaslu, dan pihak terkait.

Baca Juga: Poin-Poin Penting RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang Disahkan Menjadi Undang-Undang

Lebih lanjut, Hifdzil mengatakan, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunaakn untuk publikasi hasil penghitungan suara dan juga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu, juga menjadi alat bantu pelaksanaannya. Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

Bahkan, penggunaan Sirekap juga mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Prosesnya pun terbuka, karena masyarakat bisa check sekaligus mengoreksi data yang dituliskan KPPS dalam Form C. Hasil. KPU sebagai termohon sudah membuka akses Sirekap pada semua masyarakat untuk bisa melihat hasil perolehan suara yang berdasarkan formulir dimaksud.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Sholat Taubat Beserta Artinya

“Hasil dan hasil konversi data Sirekap bisa dilihat melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sirekap juga menjadi upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui Sirekap tertanggal 19 Februari 2024,” ujarnya.

Namun, Sirekap hanya sebagai alat bantu saja, bukan menjadi dasar penetapan hasil pemilu. Keabsahan hasil pemulu tetap berbasis penghitungan suara secara berjenjang, dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasonal yang prosesnya sudah tertuang dalam Pasal 382 - Pasal 409 Undang-Undang Pemilu.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x