Poin-Poin Penting RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang Disahkan Menjadi Undang-Undang

- 29 Maret 2024, 16:28 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Dep/nr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Dep/nr /

LENSA BANYUMAS- DPR RI mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU), pada masa persidangan IV tahun 2023-2024, yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, dari 9 fraksi DPR RI yang turut serta, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya RUU DKJ.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju," ujar Puan di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Kemudian diikuti peserta sidang yang menyetujui, lalu dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.

Baca Juga: Rugikan Negara 271 Triliun Rupiah, Ini Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Lebih lanjut, Puan menyampaikan saat rapat konsultasi pengganti Badan Musyarawah, 27 Maret 2024 kemarin, sudah menyetujui adanya usulan penyempurnaan RUU DKJ yang nantinya akan diputuskan pada Kamis (28/4).

Pada rumusan Pasal 24 Ayat 2 huruf d menyatakan akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 24 Ayat 2 huruf d, akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pasal 24 ayat 2 huruf g yang menyatakan, melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah provinsi DKJ terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang barang yang melakukan pelang lalu lintas diusulkan untuk dihapus," ujarnya.

Baca Juga: KPU Anggap Gugatan Kecurangan TSM yang Didalilkan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Ketuan Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang ini terdiri atas 12 bab dengan 73 pasal. Terdapat beberapa poin penting yang sudah disahkan ke dalam Undang-Undang ini, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Sebagai informasi, sebelumnya ada usulan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Kemudian ketentuan mengenai Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi juga demikian. Rumusan tersebut dianggap menganulir rumusan lama yang spesifik menyebutkan kepemimpinan wakil presiden akan memimpin kawasan Jabodetabekjur.***

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x