Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

- 14 Oktober 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji untuk pekerja./Pixabay
Ilustrasi bantuan subsidi gaji untuk pekerja./Pixabay /

Lensa Banyumas – Bantuan subsidi gaji tahap 5 untuk pekerja, rencananya akan cair bulan ini melalui 2 termin. Selain itu, untuk cara ambil bantuan subsidi gaji kali ini sangat mudah.

Dalam tahap 5 ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS ketenagakerjaan pada 29 september 2020.

Kemudian, pada 30 september 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerimaan subsid gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Baca Juga: BLT bagi 2,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Bakal Cair, Begini Cara Mengeceknya

Terhitung sejak 6 Oktober 2020, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah mendistribusikan bantuan subsidi gaji atau upah kepada penerima manfaat sebesar 11.525.117( 98,89%) pekerja/buruh yang disalurkan sebanyak 5 tahapan.

Perhitungannya, pada tahap 1, Kemker menyalurkan bantuan kepada 2.484.429 (99,38%) pekerja/buruh. Tahap 2 telah direalisasikan bantuan kepada 2.981.533 (99,38%) pekerja/buruh.

Lalu untuk tahap 3 sebanyak 3.476.361 (99,32%) pekerja/buruh tercatat telah menerima bantuan subsidi gaji atau upah dan tahap 4 sebesar 2.582.794 (97,31%) telah terselesaikan proses penyaluran bantuan ini.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional.

"Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19." Kata Menker Ida Fauziyah dalam akun IG kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, yang diunggah pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Ia mengatakan, bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah ini rencananya akan dibayarkan melalui 2 termin.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan pihak kemnaker setelah kelima tahapan dalam termin 1 selesai untuk menjadi masukan agar pembayaran pada termin 2 lebih baik.

Baca Juga: Tunjangan Rp 2,4 Juta Buat Pekerja Langsung Ditransfer ke Rekening, Kapan Cair?

"Kami targetkan termin 2 mulai disalurkan akhir oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya dimulai awal November nanti," ujarnya.

Seperti dikutip dari Jurnal Presisi dalam artikel berjudul Horee! Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 Bakal Disalurkan Bulan Ini, Simak Cara Terbaru Pengambilannya, untuk memudahkan anda, berikut tata cara ambil bantuan subsidi gaji atau upah:

Baca Juga: Batik Nitik Buatan GKBRAy Paku Alam Terjual Rp12 Juta dalam Lelang di Acara Grebeg UMKM DIY 2020

Baca Juga: DPC PKB Banyumas Gelar Pendidikan Politik Secara Maraton, Siti Mukaromah: Politik Itu Penting!

  1. Anda mengakses situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Temukan dan Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
  3. Anda diminta melengkapi registrasi akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, pilih salah satu, nama ayah atau ibu anda.
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya, maka pastikan nomer yang anda isikan merupakan milik anda.
  6. Kemudian,  lakukan proses mengaktivkan akun sesaat setelah anda mendapatkan kode OTP
  7. Silahkan kunjungi kembali situs Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diwajibkan mengisi kolom formulir dalam situs yang terdiri dari 7 tahapan. Pastikan dan periksa ulang semua kolom yang terisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah ketujuh tahapan tersebut anda isi, maka akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah akun anda telah masuk ke dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun anda belum menerima subsidi gaji.***(Yudha/Jurnal Presisi)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah