Segera Cek Dapat Atau Tidak, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Pekan Ini loh!

- 6 November 2020, 18:58 WIB
BLT BPJS ketenagakerjaan.
BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pikiran-rakyat.com

Menurutnya, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, sehingga BLT Subsidi Gaji gelombang 2 tidak akan ditransferkan ke mereka.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon di Purbalingga

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan penyebab gagalnya 152 ribu pekerja menerima BLT Subsidi gaji karena rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara, Begini Penjelasan Salah Satu Indigo

Sedangkan untuk mengetahui namanya dapat atau tidak, pekerja bisa melakukan cek BLT ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

 Baca Juga: Masyarakat di Kawasan Rawan Bencana Kemalang Tetap Tenang Meski Status Gunung Merapi Naik, Kenapa?

  1. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  2. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  3. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah