Lensa Banyumas – Bagi anda yang memiliki NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, ternyata masih memiliki kesempatan untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta.
Sebagai salah satu bank penyalur, BRI juga menyediakan laman eform.bri.co.id/bpum yang bisa dipergunakan untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online, bukan daftar BPUM.
Oleh sebab itu, bagi anda yang memiliki NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, jangan khawatir, anda dijamin tetap bisa dapat BPUM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Dibuka Awal November 2020, Ini Link Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bagi UMKM di Batang
Seperti yang sebelumnya ditayangkan oleh Mantra Sukabumi dalam artikerl “NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda Tetap Bisa Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Kok” berikut cara untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Ini Langkah-langkah untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Login di e-form BRI
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta sebagai berikut:
Baca Juga: Kisruh! Perbedaan Persepsi Bikin BPUM Menuai Protes di Kebumen