Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

- 6 November 2020, 17:18 WIB
Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BPUM.
Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BPUM. /Dok. PRMN/Semarangku

 

Lensa Banyumas – Bagi anda yang memiliki NIK KTP  tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, ternyata masih memiliki kesempatan untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta.

Sebagai salah satu bank penyalur, BRI juga menyediakan laman eform.bri.co.id/bpum yang bisa dipergunakan untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online, bukan daftar BPUM.

Oleh sebab itu, bagi anda yang memiliki NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, jangan khawatir, anda dijamin tetap bisa dapat BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Dibuka Awal November 2020, Ini Link Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bagi UMKM di Batang

Seperti yang sebelumnya ditayangkan oleh Mantra Sukabumi dalam artikerl “NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda Tetap Bisa Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Kok” berikut cara untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Ini Langkah-langkah untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Login di e-form BRI

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Kisruh! Perbedaan Persepsi Bikin BPUM Menuai Protes di Kebumen

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x