Saat itu tersangka datang hendak menyewa kendaraan milik korban.
"Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelasnya.
Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara, Begini Penjelasan Salah Satu Indigo
Sementara pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp3 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.
Baca Juga: Segera Cek Dapat Atau Tidak, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Pekan Ini loh!
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.***(Kurniawan/lensapurbalingga.com)