Nekad Gadaikan Motor Rental Rp3 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi di Kebumen

- 6 November 2020, 20:13 WIB
Ilustrasi seorang pria asal Banjarnegara ditangkap polisi di Kebumen.
Ilustrasi seorang pria asal Banjarnegara ditangkap polisi di Kebumen. /Pixabay

Lensa Purbalingga - Unit Reskrim Polsek Klirong, Polres Kebumen menangkap seorang pria dengan inisial EK (29) asal Desa Tlagawera, Kabupaten Banjarnegara.

EK dilaporkan atas dugaan penggelapan sepada motor milik salah seorang warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong Kebumen, DW (30).

Baca Juga: Kisruh! Perbedaan Persepsi Bikin BPUM Menuai Protes di Kebumen

Seperti dikutip dari lensapurbalingga.com dalam artikel "Gelapkan Motor Rental, Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi Di Kebumen" kronologi kasus bermula saat pelaku merental motor Honda Vario milik DW (30), pada Kamis 10 September 2020.

Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh pelaku.

Baca Juga: 5 Pemabuk Kroyok Seorang Pemuda Hingga Tewas saat Nongkrong di Alun-Alun Brebes

Bahkan, korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, digadai kepada seseorang. Korban langsung lapor polisi.

"Setelah menerima laporan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 di Kecamatan Klirong," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka Hilangnya Uang Nasabah Rp20 Miliar

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.

Saat itu tersangka datang hendak menyewa kendaraan milik korban.

"Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelasnya.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara, Begini Penjelasan Salah Satu Indigo

Sementara pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp3 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.

Baca Juga: Segera Cek Dapat Atau Tidak, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Pekan Ini loh!

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.***(Kurniawan/lensapurbalingga.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: LensaPurbalingga.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini