Lensa Banyumas - Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A ditetapkan sebagai tersangka terkait hilangnya uang tabungan atlet e-sport, Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.
Sebelumnya, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus raibnya uang tabungan di Bank Maybank mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Tersangka
Laporan dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim yang diterima pada 8 Mei 2020, menyebutkan PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A sebagai pihak terlapor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menyampaikan, dalam perkara ini, kepala cabang Cipulir Maybank berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Kecamatan Lumbir Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas
“Perkara, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank,” ungkap Brigjen Helmy, seperti dikutip dari PMJnews, Jumat 6 November 2020.
Saat ini, tersangka A ditahan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Purbalingga Mati Listrik Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Ini Penjelasan PLN
Selain itu, pihak kepolisian masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka.