Ini kenapa tanda tangan digital dalam berbisnis menjadi solusi yang tepat dan menguntungkan.
Oleh karena itu, saatnya anda juga beralih menggunakan tanda tangan digital.
Kemenkominfo juga telah mengakui ada tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia alias PSrE yang memiliki aplikasi dan direkomendasikan untuk masyarakat yang hendak membuat tanda tangan digital.
Dengan aplikasi yang ditawarkan tujuh PSrE itu, masyarakat dengan mudah membuat tanda tangan digital untuk digunakan keperluan dokumen elektroniknya.***