Pj Bupati Banyumas Pimpin Apel dan Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong'

- 14 Januari 2024, 17:37 WIB
Pj Bupati bersama unsur forkompimda saat apel dan deklarasi knalpot brong di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/01/2024).
Pj Bupati bersama unsur forkompimda saat apel dan deklarasi knalpot brong di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/01/2024). /HUMAS PEMKAB

LENSA BANYUMAS - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dengan didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dan Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama memimpin Apel dan Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/01/2024).

Apel diikuti perwakilan Kepolisian, TNI, ASN, pelajar, komunitas otomotif, tokoh partai politik peserta Pemilu 2024, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan bersama Forkompimda serta Ketua KPU dan Bawaslu.

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024.

"Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," katanya.

Baca Juga: 31.193 Knalpot Brong di Banyumas Dimusnahkan, Kapolresta : Peringkat Pertama Penindakan di Jateng

Menurutnya, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, di Wilayah Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong. Hal itu merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi perselisihan di Kabupaten Banyumas.

"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," katanya.

Pj Bupati menambahkan, Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah. Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.

"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini