Apa Saja Tugas Tugas KPPS untuk Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Berikut Ini

- 26 Januari 2024, 16:09 WIB
Ilustrasi: Tugas KPPS pada Pemilu 2024
Ilustrasi: Tugas KPPS pada Pemilu 2024 /Ilustrasi : istimewa

LENSA BANYUMAS- Pasca dilantik secara serentak (25/1/2024), KPPS yang berjumlah 7 orang per TPS wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memahami bagaimana proses kerja di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hal ini agar tidak terjadi kesalahan karena segala aktivitas di TPS bersifat krusial dan harus dipertanggung jawabkan.

Lalu, apa saja tugas-tugas KPPS pada Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Ketua KPPS atau KPPS Pertama

  1. Tugas memimpin Rapat Pemungutan Suara,
  2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara,
  3. Menyiapkan dan menandatangani Surat Suara.

Baca Juga: Aplikasi Sirekap sebagai Bentuk Transparansi Pemilu 2024, Berikut Tugas Admin Pengelola Sirekap

KPPS Kedua

  1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau
  2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

KPPS Ketiga

  1. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos; dan/atau
  2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

KPPS Keempat

  1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
  2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU;
  3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukan oleh Pemilih;
  4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU  dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
  5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU  dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
  6. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Baca Juga: Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Apa Alasannya?

KPPS Kelima

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x