Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Apa Alasannya?

- 26 Januari 2024, 14:55 WIB
Ilustrasi: ASN (PNS dan PPPK)
Ilustrasi: ASN (PNS dan PPPK) /

LENSA BANYUMAS- 400 ribu ASN (PNS dan PPPK), dari 4,2 juta ASN aktif masuk ke dalam kategori miskin, karena memenuhi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

“Dari 4,2 juta (ASN, red) kita harus memaklumi masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kemendagri, dilansir dari YouTube TASPEN (25/01).

Bahkan, bagi ASN yang termasuk MBR boleh menerima zakat. MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga: Talud Embung Desa Kemutug Lor Baturraden Jebol, Ikan Kolam Warga Hanyut Terbawa Air

Alasan sejumlah 10 persen ASN itu dinyatakan memenuhi kriteria MBR didasarkan pada indikator tertentu. Salah satunya, ASN yang berpenghasilan di bawah 7 juta rupiah per bulan banyak ditemui pada golongan II. Selain itu, ASN yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

"Apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan dua tadi yang boleh menerima zakat," terangnya.

Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni. Bahkan, Kementerian PUPR sudah menetapkan rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Ia meragukan seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024, Pj Bupati Banyumas Ingatkan soal Pendataan

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajat lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x