LENSA BANYUMAS- Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mendapatkan 5 Surat Suara, mulai dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD RI, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
Masing-masing Surat Suara memiliki ketentuan dalam melakukan pencoblosan. Untuk menghindari kesalahan yang berakibat pada suara tidak sah, sebaiknya Anda memahami bagaimana tata cara pencoblosannya. Sehingga suara Anda tidak menjadi sia-sia.
Berikut ini tata cara pencoblosan pada masing-masing Surat Suara.
Baca Juga: Apa Saja Tugas Tugas KPPS untuk Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Berikut Ini
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Berwarna Abu-Abu
Mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
Surat Suara DPR RI, Berwarna Kuning
Mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR RI, dalam Partai Politik yang sama.
Surat Suara DPD RI, Berwarna Merah