Belum Berusia 12 Tahun Namun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan

- 11 Oktober 2021, 22:34 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

Hal tersebut, kata Marsiti SH, berlaku apapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak sekalipun tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana berat.

Proses pengambilan keputusan bersama oleh pihak terkait terhadap anak, lanjut Marsiti, dapat dikatakan sebagai salah satu sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Adanya proses pengambilan keputusan terhadap anak diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar anak tersebut kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

Marsiti SH menambahkan bahwa anak-anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diproses hukum verbal Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat anak tersebut dinyatakan belum cakap hukum, namun bukan berarti permasalahan anak tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi penyelesaaian masalah.

"Namun penyelesaian dari masalah tersebut dalam bentuk pengambilan keputusan antara Penyidik Kepolisian, PK, dan Pekerja Sosial Profesional dengan memperhatikan hasil saran atau rekomendasi dari Litmas yang dibuat oleh PK Bapas," kata Marsiti SH menyimpulkan.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x