Gelapkan Dana Perusahaan, Karyawan di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

- 28 Agustus 2020, 21:09 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry /

Lensa Banyumas - Seorang Karyawan warga Banyumas berinisial FH (39) yang tinggal di Perum Bantar Indah Bantarwuni, dilaporkan ke pihak ke polisi atas dugaan penggelapan uang peresahaan.

Pelapor adalah bosnya sendiri yakni Gatot Teguh yang juga direktur PT Herbatama Indo Perkasa, di Perum Taman Anggrek Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombespol Whisnu Caraka SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry menjelaskan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk/barang milik PT Herbatama Indo Perkasa.

Baca Juga: Program Stimulus UMKM Baru Terserap Rp 2 Triliun, Pemerintah Siapkan 30 Triliun Untuk Subsidi

Baca Juga: Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Banyumas Kembangkan Pembelajaran Berbasis IT

Baca Juga: Mendapat Penolakan, Pembangunan Hanggar Sampah di Lingkungan Makam Syekh Makdum Wali Dihentikan

"Yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya," kata Beryy, Jumat 28 Agustus 2020.

Menurutnya, Kronologi bermula sejak adanya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) no. 0142/hrd-skk/adm/ix/2018 tanggal 22 agustus 2018.

Tersangka bekerja di PT Herbatama Indo Perkasa sebagai admin dari pekerjaan tersebut, terlapor bertugas mengeluarkan barang dari gudang ke sales, serta menerima dan menginput laporan penjualan sales promosi kecuali SPG.

Baca Juga: Sayangkan Jendral Penantang Gatot, Kasatkorcab Banser Banyumas: di Banser Tidak Ada Istilah Jendral

Baca Juga: Ikut Program Kemandirian, 370 Klien Binaan Bapas Purwokerto Dikaryakan di Rumah Suling Patikraja

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Kembali Amankan Penjual Togel

"Selain itu, terlapor juga menerima setoran hasil penjualan semua sales, dan menghitung barang yang berada di gudang (Stok Opname), serta mengeluarkan uang oprasional DEPO," jelasnya.

Berry menjelaskan, rupanya terlapor tidak menjalankan tugasnya dengan benar, dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat penggelapan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 21.389.320 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh rupiah).***

Baca Juga: Kepergok Sedang mencongkel Jendela Sekolahan, Pria 52 Tahun Diamankan Polsek Ajibarang

Baca Juga: Kasus Kekerasan Advokat di Makasar, Ketua Peradi SAI DPC Purwokerto Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Baca Juga: Ungkap Sisi Lain Dunia TKI di Cilacap, Film 'Dewi' Resmi Dirilis

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini