Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

22 November 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud bagi PTK nonPNS. /Kemdikbud RI

Lensa Banyumas - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Kemdikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) NonPNS sebesar Rp 1,8 juta per orang.

BSU Kemdikbud ini ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam membantu perekonomian mereka, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Lagi Down, Cek penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Pakai Link Ini Saja

Selain itu, BSU Kemdikbud bakal disalurkan kepada sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan non-PNS hingga akhir November ini.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud tidak hanya guru dan PTK di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Berdasarkan data dari Kemdikbud, 2.034.732 penerima bantuan tersebut terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi).

Namun demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut, penerima harus memenuhi syarat, antara lain:

Baca Juga: Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem akan Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

1. Berstatus Warga Negara Indonesia.

2. Berstatus PTK NonPNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! Harga Khusus Pertalite di Wilayah Ini Cuma Rp6.450, Segera Cek Dimana Saja Lokasinya

5. Tidak terdaftar sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Sebagai catatan, untuk mengecek apakah tergolong sebagai penerima, serta mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), masyarakat dapat mengecek melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

Selanjutnya, jika syarat di atas terpenuhi, maka guru honorer dan PTK bisa segera melengkapi berkas dokumen untuk proses pencairan BSU Kemdikbud.

Sejumlah berkas dokumen yang mesti dilengkapi meliputi:

Baca Juga: 33 Hari Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Begini Penjelasan Sarkim dan Alamsyah

1. KTP.

2. NPWP (jika ada).

3. Surat Keputusan Penerima BSU.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) bermaterai dan ditandatangani. ***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler