Cara Mudah Cek Penerima BPUM alis BLT UMKM, Cukup dari Rumah Saja

- 3 Agustus 2021, 14:28 WIB
Cara mudah cek BPUM untuk BRI.
Cara mudah cek BPUM untuk BRI. /Ady Purwadi/

LENSA BANYUMAS - Salah satu program bantuan pemerintah yang digelontorkan selama masa PPKM adalah BPUM alias Bantuan Produktif Usaha Mikro atau bisa disebut BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan,selama masa PPKM Darurat ini, penerima BPUM bertambah 3 juta penerima baru.

Nilai bantuan yang diterima tiap BPUM besarannya adalah Rp1,2 juta.

Syarat untuk dapat menerima bantuan ini, pelaku usaha lebih dulu mendaftar ke dinas terkait di masing-masing kabupaten atau kota.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Kemensos Melalui Cara Daftar di Situs, Mensos: Masyarakat Harus Hati-Hati

Dikutip dari sejumlah sumber, untuk penyaluran bantuannya melalui dua bank yang ditunjuk yakni BRI dan BNI.

Jika anda sudah merasa mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM, lantas bagaimana cara mengetahui anda sudah terdaftar?

Untuk BRI, ada cara mudah cek penerima BPUM yang bisa ditempuh dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Cek daftar penerima BPUM 2021 dengan cara membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Jika sudah terbuka, panduan berikutnya, ada memasukan Nomor Induk Kependudukan alias NIK di kolom yang disediakan,

3. Ada code captcha atau kode verifikasi yang tertera di layar, dan silahkan dimasukan ke kolom yang diminta,

4. Selanjutnya anda tinggal klik 'Proses Inquiry'
5. Setelahnya akan muncul pemberitahuan, apakah anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Langkah mudah cek BPUM dapat segera dilakukan dan lebih efektif untuk mendapatkan informasi yang akurat penerima BPUM 2021.

Karena anda cukup mengaksesnya dari rumah menggunakan gadget yang dimiliki, dengan catatan sepanjang memiliki koneksi internet.

Catatannya adalah, BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Artinya, nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x